Beranda | Artikel
Al-Hakim Hukumnya Tepat dan Bijaksana
Rabu, 14 September 2022

Al-Hakîm, salah satu nama Allah سبحانه وتعالى yang sangat indah, namun jarang dihayati oleh kaum Muslimin. Itulah sebabnya, disamping tidak merasakan indahnya nama itu, juga banyak pelanggaran terhadap hukum Allah yang dilakukan oleh banyak kaum Muslimin, baik dalam konteks individual maupun sosial.

DALIL BAHWA AL-HAKIIM ADALAH NAMA ALLAH

Banyak dalil dari Al-Qur‘ân Al-Karîm yang menunjukkan bahwa al-Hakîm merupakan salah satu nama Allah سبحانه وتعالى . Di samping itu, banyak disebutkan secara bersamaan dengan nama Allah lainnya. Sebagai contoh, misalnya firman Allah سبحانه وتعالى :

وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Dan Allah adalah ‘Azîz (Maha Perkasa) lagi Hakîm (Maha Bijaksana). (Lihat surat Fâthir/35:2, al-Hadîd/57:1, al-Hasyr/59:1& 24, al-Jumu’ah/ 62:3,dan lain-lain).
Juga firman Allah سبحانه وتعالى :

وَهُوَ الْحَكِيْمُ الْخَبِيْرُ

Dan Dia-lah Allah Yang Hakîm (Maha Bijaksana) lagi Khobîr (Maha Mengetahui). (Qs. Saba‘/34:1).

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, para ulama menetapkan bahwa al-Hakîm merupakan salah satu nama Allah yang Husna (sangat indah). Di antaranya, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin رحمه الله (seorang ulama besar zaman ini yang telah wafat ) dalam kitabnya, al-Qawâ’id al-Mutslâ fi Shifatillah wa Asmâ’ihi al-Husna.1
Juga Imam Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi yang dikenal dengan sebutan Ibnul Qayyim (691-751 H). Dalam hal ini beliau membawakan firman Allah سبحانه وتعالى :

اِنَّهٗ هُوَ الْحَكِيْمُ الْعَلِيْمُ ۔

Sesungguhnya Dialah Allah Yang Hakîm (Maha Bijaksana) lagi ‘Alîm (Maha Mengetahui). (Qs. adzDzâriyât/51:30).2

MAKNA AL-HAKIM

Syaikh Dr. Shâlih bin Fauzân al-Fauzân (salah seorang ulama besar zaman ini yang menjadi anggota dewan ulama besar dan anggota dewan tetap untuk fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan, al-Hakîm mempunyai dua makna.

  • Pertama, Allah سبحانه وتعالى adalah Hakîm (pembuat dan penentu hukum) bagi seluruh makhluk-Nya. Dan hukum Allah ada dua. Yaitu, hukum yang bersifat kauni (yakni, ketetapan taqdir) dan hukum yang bersifat syar’i (yakni, ketetapan syariat).
  • Kedua, Allah Maha bijaksana, tepat, bagus dan meyakinkan dalam menetapkan semua hukumnya, baik hukum yang brsifat kauni maupun hukum yang bersifat syar’i. Makna kedua ini diambil dari kata hikmah, yang artinya meletakkan sesuatu tepat pada tempatnya.

Jadi, Allah سبحانه وتعالى adalah Hakîm, yang membuat , dan menetapkan hukum kauni (taqdir) dan syar’i (syariat) bagi seluruh makhluk-Nya. Dan semua hukum Allah سبحانه وتعالى ; semua ketetapan taqdir serta semua ketetapan syariat Allah سبحانه وتعالى , adalah ketetapan yang bijaksana, tepat dan bagus. Allah سبحانه وتعالى tidak menciptakan apapun untuk tujuan yang sia-sia, dan Allah سبحانه وتعالى tidak menetapkan hukum syariat apapun kecuali sesuatu yang pasti maslahat, bahkan syariat Allah سبحانه وتعالى adalah kemaslahatan itu sendiri.3

Imam Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan, al-Hakîm (Maha Bijaksana) maksudnya, (bijaksana) dalam semua perkataan, perbuatan,syariat maupun taqdir-Nya.4

Syaikh ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di رحمه الله (wafat 1376 H) ketika menjelaskan makna al-Hakîm pada surat al-Baqarah/2 ayat 32 mengatakan: “Al-Hakîm, artinya Dzat Yang Maha memiliki hikmah sempurna. Tidak ada satu makhlukpun yang keluar dari lingkaran hikmah Allahk, dan tidak ada satu perintahpun yang keluar dari lingkup hikmah-Nya. Allahk tidak pernah menciptakan sesuatupun kecuali untuk suatu hikmah, dan tidak pernah memerintahkan sesuatupun kecuali untuk suatu hikmah. Hikmah ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya yang pas”.5

Dari uraian makna di atas, berarti nama al-Hakîm mengandung dua sifat, yaitu Allah bersifat Maha menetapkan hukum, dan bersifat Maha bijaksana dalam hukum-Nya.

Hukum Allah سبحانه وتعالى ada dua. Yaitu hukum kauni (ketetapan taqdir) dan hukum syar’i (ketetapan syariat). Maka setiap ketetapan taqdir Allah pasti bijaksana, tepat dan adil. Misalnya, ketika Allah سبحانه وتعالى mentaqdirkan seseorang beriman, berarti itulah yang paling tepat dan bijaksana. Demikian pula ketika, misalnya, Allah سبحانه وتعالى mentaqdirkan seseorang mati dalam keadaan kafir, maka itu pulalah yang paling adil, bijaksana dan tepat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang harus Dia lakukan. Dia Maha Mengetahui segala-galanya, baik berkaitan dengan perbuatan-perbuatan diri-Nya maupun berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para hamba-Nya. Begitu pula, semua ketetapan syariat Allah, adalah syariat yang bijaksana, bagus dan tepat dipakai oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Syariat Allah tidak mengandung cacat sedikit pun, baik syariat yang berkaitan dengan pribadi, rumah tangga, sosial, politik, ekonomi dan lain-lainnya. Baik yang berkaitan dengan aqidah, ibadah maupun mu’amalah.

Apabila nama al-Hakîm digabungkan penyebutannya dengan nama Allah lainnya, maka akan memiliki kesempurnaan ganda. Misalnya apa yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim رحمه الله . Beliau mengatakan: Firman Allah سبحانه وتعالى :

اِنَّهٗ هُوَ الْحَكِيْمُ الْعَلِيْمُ ۔

Sesungguhnya Dialah Allah Yang Hakîm (Maha Bijaksana) lagi ‘Alîm (Maha Mengetahui). (Qs. Adz-Dzâriyât/51:30).

(Ayat ini) mengandung penetapan sifat hikmah dan ilmu bagi Allah سبحانه وتعالى , yang merupakan asas bagi Allah سبحانه وتعالى untuk menciptakan dan memerintahkan. Artinya, apa saja yang Allah سبحانه وتعالى ciptakan, semuanya terlahir dari ilmu dan hikmahNya. Begitu pula, perintah serta syariat-Nya pun terlahir dari ilmu dan hikmah-Nya. Ilmu dan hikmah Allah سبحانه وتعالى mengandung semua sifat sempurna bagi Allah.

  • Karena ilmu Allahl mengandung kesempurnaan sifat hidup bagi Allahl dengan segala konsekuensinya seperti, sifat Maha Berdiri sendiri dan mengurusi yang lain (Qayyumiyyah), sifat Maha Kuasa (Qudrah), sifat kekal, sifat mendengar, melihat dan semua sifat lain yang menjadi konsekuensi dari ilmu Allah سبحانه وتعالى yang sempurna.
  • Sedangkan sifat hikmah-Nya, mengandung kesempurnaan sifat iradah (kehendak), sifat adil, sifat kasih sayang, sifat berbuat ihsan, sifat pemurah, sifat berbuat kebajikan dan sifat selalu meletakkan segala sesuatu tepat pada tempatnya yang terbaik. Mencakup pula hikmah Allah سبحانه وتعالى dalam mengutus semua rasul-Nya dan dalam menetapkan pahala serta siksa.6

Jadi, dengan penggabungan dua nama Allah سبحانه وتعالى yang umumnya terdapat pada penutup ayat, menunjukkan berlipatgandanya kesempurnaan Allahk. Padahal bila masing-masing nama Allah سبحانه وتعالى disebutkan secara sendirisendiri, maka sudah menunjukkan kesempurnaan secara khusus.

Ketika menyebutkan contoh penggabungan dua nama Allah سبحانه وتعالى , yaitu:

العَزِيْزُ الحَكِيْمُ

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin رحمه الله mengatakan: Sesungguhnya di dalam Al-Qur‘ân, Allahlbanyak menggabungkan nama al-‘Azîz dan al-Hakîm. Maka masing-masing dari dua nama itu menunjukkan kesempurnaan khusus sesuai dengan tuntutan masing-masingnya, yaitu kesempurnaan sifat perkasa (‘izzah) pada nama al-‘Azîz, dan kesempurnaan hukum serta hikmah pada nama al-Hakîm. Penggabungan antara keduanya menunjukkan kesempurnaan lain, yaitu bahwa kesempurnaan sifat perkasa-Nya disertai dengan kesempurnaan sifat hikmah-Nya.

Dengan demikian, sifat perkasa (izzah) Allah سبحانه وتعالى tidak menuntut adanya kezhaliman, kejahatan atau tindakan semena-mena. Tidak sebagaimana banyak dilakukan oleh para manusia yang menjadi raja perkasa. Biasanya keperkasaan seorang raja akan mendorongnya berbuat dosa; ia berbuat zhalim, jahat dan semena-mena.
Begitu pula hukum dan hikmah Allah سبحانه وتعالى selalu disertai dengan kesempurnaan sifat perkasa-Nya. Berbeda dengan hukum serta hikmah (kebijaksanaan) manusia, akan senantiasa diwarnai kehinaan.7

Artinya, hukum dan kebijaksanaan (hikmah) manusia, bukan disebabkan oleh murni kekuatan dan keperkasaannya, namun senantiasa diwarnai oleh kelemahan dirinya. Misalnya karena tekanan, takut, atau membutuhkan pihak lain, maka suka atau tidak, ia harus menetapkan keputusan hukum atau harus bijaksana dalam menetapkan keputusan hukumnya. Sedangkan Allahk tidak demikian. Hukum dan hikmah Allahk murni karena kesempurnaan sifat perkasa (izzah)Nya. Begitu pula sifat perkasa Allah سبحانه وتعالى , tidak pernah lepas dari sifat kuasa-Nya untuk menetapkan hukum dan untuk bersifat hikmah dalam menetapkan hukumNya. Allahu Akbar.

Karena itu, hendaklah kaum Muslimin senantiasa ingat akan nama Allahl; al-Hakîm, dan senantiasa berupaya menghayati nama-nama husna Allah serta sifat-sifat sempurna-Nya, supaya dengan demikian menjadi orang-orang yang benar-benar bertakwa. Wa Billahi at-Taufîq.

Maraji‘:
1. Al-Qawa’id al-Mutsla fî Shifatillah wa Asma’ihi al-Husnâ. Tahqîq dan Takhrîj: Asyraf bin Abdul- Maqshud bin Abdur Rahim, Maktabah as-Sunnah, Cetakan I, 1411 H/1990 M.
2. Asma’ullah al-Husnâ, karya Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi. Tahqîq dan Takhrîj: Yûsuf Ali Badyawi & Aiman ‘AbdurRazaq asy-Syawwa, Dâr al-Kalim ath-Thayyib, Dimasyq, Beirut, Cetakan II, 419 H/1998 M.
3. Syarh a-Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, Cetakam VI, 1413 H/1993 M.
4. Tafsir Ibnu Katsir, Taqdîm: ‘Abdul-Qadir al-Arna’ûth, Dâr al-Faihâ`, Dimasyq dan Dâr as-Salâm, Riyadh, Cetakan I, 1414 H/1994 M.
5. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân fi Tafsîr Kalâm al-Mannân, Syaikh ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di.

Footnote:
1 Lihat hlm. 10, 19, Tahqîq dan Takhrîj: Asyraf bin Abdul Maqshud bin ‘Abdur-Rahim, Maktabah as-Sunnah, Cetakan I, 1411 H/1990 M.
2 Lihat kitab karya Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi yang berjudul Asma’ullah al-Husnâ. Tahqîq dan Takhrîj: Yusuf Ali Badyawi dan Aiman ‘Abdur-Razaq asy-Syawwa, Dâr al-Kalim ath-Thayyib, Dimasyq, Beirut, Cetakan II, 1419 H/1998 M, hlm. 127.
3 Lihat Syarh al-Aqîdah al-Wâsithiyah, Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, Maktabah al-Ma’ârif, Riyadh, Cetakan VI, 1413 H/1993 M, hlm. 31, dengan terjemah dan pemaparan bebas.
4 Lihat Tafsir Ibnu Katsir, tentang surat Saba‘ ayat 1 (III/693), Taqdîm: ‘Abdul-Qadir al-Arna‘ûth, Dâr al-Faihâ’, Dimasyq dan Dâr as-Salâm, Riyadh, Cetakan I, 1414 H/1994 M.
5 Lihat Taisîr al-Karîm ar-Rahmân fi Tafsîr Kalâm al-Mannân, pada tafsir surat al-Baqarah/ ayat 32.
6 Lihat kitab karya Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi yang berjudul: Asma’ullah al-Husnâ, hlm. 127.
7 Lihat al-Qawa’id al-Mutsla fî Shifatillah wa Asma’ihi al-Husna, hlm. 10.


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/artikel/al-hakim-hukumnya-tepat-dan-bijaksana/